Hak dan Kewajiban Pasien Menurut Undang-undang
Dicopy dari : Hak dan Kewajiban Pasien dan Tenaga Medis dari “Indolaw” Legal Training Center UUD 1945 yang telah diamandemen, secara jelas dalam pasal 28 H menyebutkan, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak. Dan terkait hak hak pasien sendiri sudah diatur diantaranya dalam UU No 23 tahun 1992 tentang [Continue]

